pancasila sebagai etika politik
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar – dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai – nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma – norma yang jelas sehingga mereupakan suatu pedoman. Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar – dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai – nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma – norma yang jelas sehingga mereupakan suatu pedoman. Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.
Pengertian
Etika
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
¨
Etika Umum, mempertanyakan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika
beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan
perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
¨
Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut
diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik
sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika
khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
v Etika
Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan
kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap
Tuhannya.
v Etika
Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan
manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Etika
politik ialah cabang dari filsafat politik. Oleh karna itu baik buruknya
perbuatan atau perilaku politik yang dinilai dalam rangka elit politik
penilaiannya berdasarkan filsafat politik yang bersangkutan. Etika politik
komunisme menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku-perilaku politik
berdasarkan filsafat politik komunisme. Etika politik facisme berdasarkan
filsafat politik facisme dan etika politik demokrasi berdasarkan etika politik
pancasila, yang sudah barang tentu menilai baik buruknya perbuatan atau
perilaku politik berdasarkan filsafat politik pancasila.
B.
Filsafat Politik Pancasila dan Etika Politik Pancasila
Apakah
filsafat politik pancasila itu? Filsafat politik pancasila adalah
seperangkat keyakinan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibela dan
diperjuangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan
pancasila.
Tak
perlu diragukan lagi bahwa bagi bangsa dan negara Indonesia Filsafat Politik
politiknya adalah Filsafat Politik Pancasila sekalipun adakalinya cara
bangsa Indonesia bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak sejalan dengan
pancasila , dan bahkan pernah pula bertentangan dengan pancasila sekalipun,
namun yang diukur dan diusahakan bahwa seperangkat keyakinan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi masyarakat bangsa dan negara
Indonesia adalah pancasila. Atau singkat kata pancasila adalah
filsafat politik masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Penjelasannya adalah
sebagai berikut: pancasila merupakan bawaan kodrat manusia Indonesia,
bagi bangsa Indonesia, manusia diseluruh dunia, khususnya manusia Indonesia memiliki
sifat kodrat monodualis sebagai individu dan sebagai makhluk sosial sekaligus
jadi yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia itu adalah makhluk
dengan sifat kodratnya yang demikian itu bersamaan dengan itu manusia Indonesia
dan juga manusia pada umumnya diseluruh dunia dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa
mempunyai kedudukan kodrat yang monodualis pula, yaitu sebagai pribadi yang
mandiri dan sebagai makhluk Tuhan sekaligus.
Manusia
yang demikian itu tersusun atau tersenyawa secara kordat pula, yaitu jasmani
dan rohani. Dikatakan bawaan kodarat manusia Indonesia, karena “demikianlah
manusia Indonesia itu “maka” demikian pulalah pancasila”. Manusia Indonesia
(dan juga pada umumnya manusia diseluruh dunia) itu adalah “seperti itu”,
“maka” seperti itu pulalah” pancasila itu. Manusia Indonesia memiliki tiga
hubungan kodrat kemanusiaan selengkapnya, maka dari itu Pancasila adalah asas
hidup yang berpangkal pada tiga hubungan kodrat kemanusiaan selengkapnya.
Mengulangi
apa yang telah diuraikan dan membandingkannya dengan filsafat politik
komunisme, demokrasi, facisime, maka kita peroleh perbandingan sebagai berikut
:
1.1
Apabila filsafat politik komunisme memandang seorang individu manusia hanyalah
sekedar nomor dalam negara dalam keseluruhan hidup bersama sebagai masyarakat
yang menegara, kedudukan individu tidaklah penting dan yang penting adalah
kehidupan berasama yang menegara, maka filsafat ilmu pancasila beraliran bahwa
secara kodrati manusiaadalah makhluk individu – sosial sekaligus dan ini
berarti bahwa aspek individu dan aspek sosial manusia itu sama saja pentingnya
sedangkan manusianya sendiri itu satu.
1.2
Apabila filsafat politik demokrasi memandang individu manusia teramat penting,
sedangkan kehidupan bersama yang merupakan masyarakat yang menegara adanya
sebagai akibat adanya perjanjian kemasyarakatan bersama untuk kehidupan
menegara demi kepentingan individu – individu yang menjadi warganya, sebagai
individu adalah nomor satu pentingnya sedangkan masyarakat yang menegara adalah
penting yang nomor dua, maka filsafat politik pancasila berkeyakinan bahwa
secara kodrati manusia adalah makhluk individu-sosial sekaligus dan ini berarti
aspek individu dan aspek sosial itu sama saja pentingnya, tetapi manusianya
sendiri itu adalah satu.
1.3
Apabila filsafat politik facisme memandang manusia hanya sebagai unsur dari
kebersamaan masyarakat manusia yang berwujud negara, sedangkan negara yang
mengatur dan menentukan segala-galanya (sebagai subjek) dan individu bukanlah
subjek melainkan hanya objek, maka filsafat politik pancasila berkeyakinan
bahwa manusia adalah subjek sekaligus objek. Individu manusia adalah subjek
hukum yang memiliki negara dan hukum itu, tetapi bersama dangan itu individu
manusialah yang dikenal aturan hukum tersebut dan taat kepada aturan hukum
negara tanpa kecualinya. Dalam bertindak sebagai pemberi suara dalam pemilihan
umum, individu warga negara adalah subjek. Sedangkan didalam menjalankan
sesuatu, menjalnkan kendaraan atau mendirikan rumah misalnya, ia tidak boleh
semau-maunya karena ia harus tunduk dan taat pada peraturan hukum negara.
Demikianlah negara kita adalah negara demokrasi pancasila maka demokrasi kita
juga dinamakan demokrasi monodualis. Suatu negara demokrasi dimana manusia
sebagai individu dan maklhuk sosial sekaligus. Jadi berbedadengan demokrasi
barat dan berbeda pula dengan demokrasi rakyat (komunisme) uni sovyet dahulu.
Bagaimanakah
etika politik pancasila? Rumusan etika politik pancasila dengan demikian
dapat disusun sebagai berikut : etika politik pancasila merupakan cabang dari
filsafat politik pancasila, yang menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku
politik berdasarkan filsafat politik pancasila. Sedangkan filsafat poltik
pancasila adalah seperangkat keyakinan yang didalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara manusia Indonesia yang berdasarkan pancasila. Sekarang jelaslah
sudah bahwa filsafat politik pancasila adalah filsafat politik negara
pancasila, yang memfungsikan pancasila sebagai dasar filsafatnya dan sebagai
ideologinya. Etika politik pancasila menilai baik buruknya perilaku politik dan
tindakan-tindakan atau perbuatan politik dari sudut pandang pancasila sebagai
dasar filsafat negara dan sebagai ideologi negara republik Indonesia.
Masalah
– masalah politik amat banyak jumlah dan macamnya namun dapat digolongkan
menjadi :
- Sistem pemerintahan
- Hak – hak dasar warga negara
- Hubungan pemerintah negara dangan warga negara
- Hubungan negara dengan dunia internasional
A.
Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila adalah
sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek
kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat
penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila
sebagai suatu sistem etika”.
Di dunia internasional bangsa
Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik,
rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi,
dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini
sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab
didunia.Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila
diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang
beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah
laku dan hati nurani.
Pancasila
sebagai etika, dapat kita ketahui bahwa dalam pembahasan Bab 3 ini tentang
pancasila sebagai etika. Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat
yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi
mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran
moral. Etika pun dibagi menjadi 2 kelompok etika umum dan khusus.
Etika khusus ini terbagi dua yaitu
terdari etika individual dan etika social. Etika politik adalah cabang bagian
dari etika social dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam
kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan
( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan
orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu
seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban
yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah
sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada
kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di
sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar,
Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa
dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar
masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan
menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada
rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional,
provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat … ! dengan biaya tinggi
serta adanya konflik horizontal. Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja
kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam
oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat
dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP
sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak
mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres
No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang
mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !
Dalam
pelaksanaan pilkada sebagai prakteknya demokrasi liberal, juga menghasilkan
otoda dalam budaya politik federalisme, dilaksanakan: dengan biaya
amat mahal + social cost juga mahal, dilengkapi dengan konflik horisontal
sampai anarchisme. Pilkada dengan praktek demokrasi liberal, menghasilkan
budaya demokrasi semu (demokrasi palsu). Bagaimana tidak semu ; bila peserta pilkada
3 – 5 paket calon; terpilih dengan jumlah suara sekitar 40%, 35%, 25%.
Biasanya, yang terbanyak 40% ini dianggap terpilih sebagai mayoritas. Padahal
norma mayoritas di dunia umumnya dengan jumlah 51% ! Apa model demokrasi-semu
(=demokrasi palsu) ini yang akan dikembangkan reformasi Indonesia? atas nama
demokrasi langsung dan HAM. Bandingkan dengan demokrasi Pancasila dalam UUD
Proklamasi 45 Pasal 1, 2 dan 37.
Pasal 95 (1), (2), yang
menetapkan : calon terpilih bila memperoleh suara lebih dari 25 % dari jumlah
suara sah.
Dalam halnya PEMILU tahun 2009
banyak partai-partai yang belum memakai etika politik. Bukan hanya para partai
saja, melainkan masyarakat yang memilih pun terkadang tidak memilih untuk
memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri (independent).
Dan pada PEMILU tahun ini banyak yang melanggar etika politik yang telah
diterapkan oleh KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar