Kamis, 28 Juni 2012

Pancasila sebagai Etika Politik dalam Sosial


Pancasila sebagai Etika Politik

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar – dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai – nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma – norma yang jelas sehingga mereupakan suatu pedoman. Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.
Pengertian Etika

Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
¨                                Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
¨      Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
v  Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
v  Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.

Etika politik ialah cabang dari filsafat politik. Oleh karna itu baik buruknya perbuatan atau perilaku politik yang dinilai dalam rangka elit politik penilaiannya berdasarkan filsafat politik yang bersangkutan. Etika politik komunisme menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku-perilaku politik berdasarkan filsafat politik komunisme. Etika politik facisme berdasarkan filsafat politik facisme dan etika politik demokrasi berdasarkan etika politik pancasila, yang sudah barang tentu menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasarkan filsafat politik pancasila.
B.     Filsafat Politik  Pancasila  dan Etika Politik Pancasila
Apakah filsafat politik  pancasila  itu? Filsafat politik pancasila adalah seperangkat keyakinan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila.
Tak perlu diragukan lagi bahwa bagi bangsa dan negara Indonesia Filsafat Politik politiknya adalah Filsafat Politik Pancasila  sekalipun adakalinya cara bangsa Indonesia bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak sejalan dengan pancasila , dan bahkan pernah pula bertentangan dengan pancasila sekalipun, namun yang diukur dan diusahakan  bahwa seperangkat keyakinan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi masyarakat bangsa dan negara Indonesia adalah pancasila. Atau singkat kata pancasila  adalah  filsafat politik masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Penjelasannya adalah sebagai berikut: pancasila  merupakan bawaan kodrat manusia Indonesia, bagi bangsa Indonesia, manusia diseluruh dunia, khususnya manusia Indonesia memiliki sifat kodrat monodualis sebagai individu dan sebagai makhluk sosial sekaligus jadi yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia itu adalah makhluk dengan sifat kodratnya yang demikian itu bersamaan dengan itu manusia Indonesia dan juga manusia pada umumnya diseluruh dunia dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa mempunyai kedudukan kodrat yang monodualis pula, yaitu sebagai pribadi yang mandiri dan sebagai makhluk Tuhan sekaligus.
Manusia yang demikian itu tersusun atau tersenyawa secara kordat pula, yaitu jasmani dan rohani. Dikatakan bawaan kodarat manusia Indonesia, karena “demikianlah manusia Indonesia itu “maka” demikian pulalah pancasila”. Manusia Indonesia (dan juga pada umumnya manusia diseluruh dunia) itu adalah “seperti itu”, “maka” seperti itu pulalah” pancasila itu. Manusia Indonesia memiliki tiga hubungan kodrat kemanusiaan selengkapnya, maka dari itu Pancasila adalah asas hidup yang berpangkal pada tiga hubungan kodrat kemanusiaan selengkapnya.
Mengulangi apa yang telah diuraikan dan membandingkannya dengan filsafat politik komunisme, demokrasi, facisime, maka kita peroleh perbandingan sebagai berikut :
1.1        Apabila filsafat politik komunisme memandang seorang individu manusia hanyalah sekedar nomor dalam negara dalam keseluruhan hidup bersama sebagai masyarakat yang menegara, kedudukan individu tidaklah penting dan yang penting adalah kehidupan berasama yang menegara, maka filsafat ilmu pancasila beraliran bahwa secara kodrati manusiaadalah makhluk individu – sosial sekaligus dan ini berarti bahwa aspek individu dan aspek sosial manusia itu sama saja pentingnya sedangkan manusianya sendiri itu satu.
1.2        Apabila filsafat politik demokrasi memandang individu manusia teramat penting, sedangkan kehidupan bersama yang merupakan masyarakat yang menegara adanya sebagai akibat adanya perjanjian kemasyarakatan bersama untuk kehidupan menegara demi kepentingan individu – individu yang menjadi warganya, sebagai individu adalah nomor satu pentingnya sedangkan masyarakat yang menegara adalah penting yang nomor dua, maka filsafat politik pancasila berkeyakinan bahwa secara kodrati manusia adalah makhluk individu-sosial sekaligus dan ini berarti aspek individu dan aspek sosial itu sama saja pentingnya, tetapi manusianya sendiri itu adalah satu.
1.3        Apabila filsafat politik facisme memandang manusia hanya sebagai unsur dari kebersamaan masyarakat manusia yang berwujud negara, sedangkan negara yang mengatur dan menentukan segala-galanya (sebagai subjek) dan individu bukanlah subjek melainkan hanya objek, maka filsafat politik pancasila berkeyakinan bahwa manusia adalah subjek sekaligus objek. Individu manusia adalah subjek hukum yang memiliki negara dan hukum itu, tetapi bersama dangan itu individu manusialah yang dikenal aturan hukum tersebut dan taat kepada aturan hukum negara tanpa kecualinya. Dalam bertindak sebagai pemberi suara dalam pemilihan umum, individu warga negara adalah subjek. Sedangkan didalam menjalankan sesuatu, menjalnkan kendaraan atau mendirikan rumah misalnya, ia tidak boleh semau-maunya karena ia harus tunduk dan taat pada peraturan hukum negara. Demikianlah negara kita adalah negara demokrasi pancasila maka demokrasi kita juga dinamakan demokrasi monodualis. Suatu negara demokrasi dimana manusia sebagai individu dan maklhuk sosial sekaligus. Jadi berbedadengan demokrasi barat dan berbeda pula dengan demokrasi rakyat (komunisme) uni sovyet dahulu.
Bagaimanakah etika politik pancasila? Rumusan etika politik pancasila dengan  demikian dapat disusun sebagai berikut : etika politik pancasila merupakan cabang dari filsafat politik pancasila, yang menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasarkan filsafat politik pancasila. Sedangkan filsafat poltik pancasila adalah seperangkat keyakinan yang didalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia Indonesia yang berdasarkan pancasila. Sekarang jelaslah sudah bahwa filsafat politik pancasila adalah filsafat politik negara pancasila, yang memfungsikan pancasila sebagai dasar filsafatnya dan sebagai ideologinya. Etika politik pancasila menilai baik buruknya perilaku politik dan tindakan-tindakan atau perbuatan politik dari sudut pandang pancasila sebagai dasar filsafat negara dan sebagai ideologi negara republik Indonesia.
Masalah – masalah politik amat banyak jumlah dan macamnya namun dapat digolongkan menjadi :
  1. Sistem pemerintahan
  2. Hak – hak dasar warga negara
  3. Hubungan pemerintah negara dangan warga negara
  4. Hubungan negara dengan dunia internasional

A.    Pancasila sebagai Sistem Etika

Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani.
Pancasila sebagai etika, dapat kita ketahui bahwa dalam pembahasan Bab 3 ini tentang pancasila sebagai etika. Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran moral. Etika pun dibagi menjadi 2 kelompok etika umum dan khusus.
Etika khusus ini terbagi dua yaitu terdari etika individual dan etika social. Etika politik adalah cabang bagian dari etika social dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat … ! dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal. Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !
Dalam pelaksanaan pilkada sebagai prakteknya demokrasi liberal, juga menghasilkan otoda dalam budaya politik federalisme, dilaksanakan: dengan biaya amat mahal + social cost juga mahal, dilengkapi dengan konflik horisontal sampai anarchisme. Pilkada dengan praktek demokrasi liberal, menghasilkan budaya demokrasi semu (demokrasi palsu). Bagaimana tidak semu ; bila peserta pilkada 3 – 5 paket calon; terpilih dengan jumlah suara sekitar 40%, 35%, 25%. Biasanya, yang terbanyak 40% ini dianggap terpilih sebagai mayoritas. Padahal norma mayoritas di dunia umumnya dengan jumlah 51% ! Apa model demokrasi-semu (=demokrasi palsu) ini yang akan dikembangkan reformasi Indonesia? atas nama demokrasi langsung dan HAM. Bandingkan dengan demokrasi Pancasila dalam UUD Proklamasi 45 Pasal 1, 2 dan 37.
Pasal 95 (1), (2), yang menetapkan : calon terpilih bila memperoleh suara lebih dari 25 % dari jumlah suara sah.
Dalam halnya PEMILU tahun 2009 banyak partai-partai yang belum memakai etika politik. Bukan hanya para partai saja, melainkan masyarakat yang memilih pun terkadang tidak memilih untuk memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri (independent). Dan pada PEMILU tahun ini banyak yang melanggar etika politik yang telah diterapkan oleh KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar